Rabu, 09 Desember 2009

AKBID

REKAM MEDIK

http://sharecash.org/download.php?file=186846

ANTI PENDARAHAN

http://sharecash.org/download.php?file=186845

Kamis, 03 Desember 2009

MEKANISME PERDAGANGAN EFEK


Proses Emisi Saham
Persyaratan Emisi Saham
Untuk dapat melakukan emisi saham, emiten harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Berkedudukan di Indonesia
b. Mempunyai modal yang telah disetor penuh sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
c. Dalam jangka waktu 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
d. Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataaan wajar tanpa syarat.

? Tahap yang Harus Ditempuh dalam Emisi Saham
a. Menghubungi Underwriter (penjamin emisi)
Tugas pokok penjamin emisi adalah menjamin penjualan saham yang diemisikan sesuai dengan syarat yang tercantum di dalam perjanjian penjaminan serta memberikan jasa lain guna membantu emiten dalam memasyarakatkan efeknya melalui pasar modal. Selain tugas tersebut, pada emisi saham melalui bursa pararel, pejamin emisi harus melakukan penilaian terhadap keadaan dan kemampuan calon emiten.
b. Menghubungi lembaga penunjang lainnya, seperti:
1) Akuntan publik,
2) Notaris,
3) Konsultan hukum.
c. Menyampaikan letter of intent, yang merupakan surat pernyataan kehendak untuk melaksanakan emisi.
d. Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta lampirannya, berupa:
1) rancangan prospektus,
2) anggaran dasar dan perubahan,
3) laporan keuangan.
Pernyataan pendaftaran adalah pernyataan tertulis dari perusahaan yang akan menawarkan efeknya kepada masyarakat dan disampaikan kepada menteri keuangan c.q. ketua Bapepam , yang memuat keterangan - keterangan antara lain mengenai :
1) emiten ( alamat , akte pendirian , perizinan)
2) pengurus dan pengawas
3) kegiatan usaha
4) struktur modal dan pinjaman
5) rencana dan pelaksanaan emisi
6) penjamin emisi
Yang dimaksud dengan prospektus disini adalah gambaran perusahaan dalam bentuk tertulis yang memuat kerterangan mengenai keadaan emiten dan prospeknya , antara lain meliputi :
1) tujuan emisi
2) sejarah perusahaan
3) kebijakan pembayaran deviden
4) ikhtisar keuangan yang pokok
5) modal sendiri
6) usaha perseroan
7) pengurus dan pengawas
8) penjamin emisi
9) pendapat dari segi hukum
10) ringkasan laporan perusahaan penilai (jika ada)
11) laporan akuntan publik/ akuntan negara
12) kutipan beberaapa ketentuan dalam anggaran dasar

Khususnya mengenai laporan keuangan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 850/KMK.01/1987 , yang antara lain menentukan sbb :
1) Untuk melaksanakan emisi efek , emiten harus memenuhi persyaratan , antara lain harus mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk 2 tahun buku terakhir secara berturut turut dengan peryataan wajar tanpa syarat.
2) Laporan keuangan emiten untuk 2 tahun terakhir disusun sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/akuntan negara .
3) Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi tidak boleh melebihi 180 hari.
e. Bapepam memproses permohonan izin diberikan paling lambat 90 hari sejak dokumen lengkap diserahkan.
Dokumen yang disampaikan emiten kepada Bapepam selain yang dikemukan di atas juga meliputi berikut ini
1) Jadwal waktu emisi
2) Pernyataan pendapat dari segi hukum (legal; opinion)
3) Comfort letter dari akuntan publik/akuntan negara
4) Berbagai macam perjanjian yang dibuat emiten
5) Laporan penilai (jika ada)
6) Surat pernyataan pemimpin perusahaan dalam bidaang akuntansi . Dokumen tersebut tidak dilampirkan pada saat penyerahaan pernyataan pendaftaran emisi , tetapi dapat disampaikan kemudian. Namun dalam hal ini merupakan persyaratanyang harus dipenuhi.
7) Pernyataan dari segi hukum
Dalam rangka mempersiapkan rancangan perjanjian emisi diperlukan pernyataan pendapat dari segi hukum (legal opinion) yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a) Anggaran dasar dari emiten beserta perubahan-perubahannya.
b) Izin usaha yang wajib dimiliki oleh emiten.
c) Bukti kepemilikan/penguasaan atas harta kekayaan emiten.
d) Perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ke tiga.
e) Gugatan atau tuntutan yang dalam perkara perdata atau pidana menyangkut emiten atau pribadi pengurus.
f. Pasar perdana
Setelah diterima surat izin emisi saham, tahap berikutnya adalah penyelenggaraan pasar perdana. Pasar perdana ini merupakan penawaran efek emiten kepada pemodal selama masa tertentu sebelum efek tersebut dicatatkan dibursa. Dalam pasar perdana ini diperlukan suatu kegiatan sebagai berikut:
1) penyampaian prospektus oleh penjamin emisi dan agen penjual kepada pemodal;
2) penerima pesanan pembeli;
3) penjatahan;
4) penyerahan sertifikat saham.
g. Listing
Emisi yang dimaksud untuk diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan telah memperoleh izin dari menteri keuangan wajib dicatat di Bursa Efek Jakarta selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah diberikan izin emisi.

Kriteria Delisting di BEJ
No Kriteria Kriteria Delisting
1. Pernyataan pendaftaran yang diajukan ke Bapepam Dibekukan atau dibatalkan
2. Opini atas laporan Keuangan Auditan Adverse pada tahun terakhir
3. Laba usaha Rugi usaha selama 4 tahun berturut-turut
4. Laba setelah pajak Rugi setelah pajak selama 4 tahun berturut-turut
5. Saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali <10 juta saham dan kurang dari 5% dari modal yang disetor dalam jangka waktu 6 bulan terakhir
6. Frekwensi trasaksi di Pasar Reguler Tidak terjadi transaksi selama jangka waktu 9 bulan terakhir berturut-turut
7. Rata-rata Volume transaksi bulanan di Pasar Reguler <10.000 saham setiap bulan selama jangka waktu 12 bulan terakhir
8. Rata-rata harga penutupan di Pasar Reguler
9. Harga teoritis hasil corporate action <20>

Pasar Sekunder (secondary market)
Pasar Sekunder merupakan pasar bagi Efek yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar di mana pemodal dapat melakukan jual beli Efek setelah Efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi Pasar Sekunder merupakan kelanjutan dari Pasar Perdana.
Perbedaan antara Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Dari sisi kepentingan pemodal dalam hal membeli dan menjual saham, maka terdapat beberapa perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar Perdana Pasar Sekunder
Harga saham tetap Harga saham berfluktuasi sesuai kekuatan supply dan demand.
Tidak dikenakan komisi Dibebankan komisi
Hanya untuk pembelian saham Berlaku unutk pembelian maupun penjualan saham
Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa (Pialang/Broker)
Jangka Waktu terbatas Jangka waktu tidak terbatas

? Yang Dilakukan Pemodal Sebelum Dapat Bertransaksi Di Bursa Efek
Sebelum dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek tertentu. Di BEJ terdapat 185 perusahaan Efekyang menjadi anggota BEJ. Pertama kali pemodal melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasiyang dilakukan.
? Perusahaan Efek Mewajibkan Deposit Sejumlah Dana Kepada Nasabah Baru
Nasabah dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Misalnya adayang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya, namun ada juga perusahaan Efek yang menentukan misalnya 50% dari nilai transaksi yang akan dilakukan.

? Dana Minimal Melakukan Jual Beli Saham
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot. Di bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham (khusus untuk saham sektor perbankan satu lot ditetapkan 5.000 saham) dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu danayang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di bursa.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dana minimal yang dibutuhkan pemodal untuk melakukan jual-beli adalah sebesar deposit yang disetorkan ke Perusahaan Efek di mana pemodal terdaftar sebagai nasabah.

? Prosedur/Proses Transaksi Pembelian atau Penjualan Efek
Transaksi Efek diawali dengan order (pesanan) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan Efek melalui sales/dealer. Sebagai contoh, seorang pemodal menelepon kepada dealer di mana dia menjadi nasabah, dan menyampaikan bahwa ia berminat untuk melakukan pembelian atas saham Telkom (TLKM) sebanyak 2 lot (1.000 saham) pada harga Rp 3.500 per saham.
Pada dasarnya pesanan dapat dibedakan menjadi:
1. Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik
2. Limit Order , yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah .
3. All or None/Fill or Kill, dalam hal ini transaksi baru dapat dilaksanakan bila jumlah Efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan .
4. Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut pendapat perantara pedagang Efek adalah yang terbaik untuk nasabahnya .
5. Good through the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli para pemodal dari berbagai perusahaan akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antar order tersebut, maka proses selanjutnya adalah proses terjadinya transaksi.

? Proses Pembelian Saham:
• Pemodal menghubungi Perusahaan Efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Pemodal menyampaikan intruksi beli kepada pialang.
• Selanjutnya instruksi tersebut disampaikan ke trader (WPPE) Perusahaan Efek tersebut di Lantai Bursa (traiding floor). Kemudian trader tersebut memasukkan (entry) intruksi tersebut ke dalam komputer perdagangan di BEJ yang disebut JATS atau Jakarta Automated Trading System. Sistem terssebut secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus menerus atau (Continuous Auction ) sehingga untuk pembelian akan didapatkan harga pasar terendah dan sebaliknya untuk aktivitas jual didapatkan harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dikatakan berhasil jika telah matched antara penawaran jual dan beli.
• Penyelesaian atas transaksi tersebut dilakukan oleh dua lembaga lain selain Bursa, yaitu LKP dan LPP. Di pasaar modal Indonesia, penyelesaian transaksi menggunakan skema T+4 yang berarti penyelesaian dilakukan 4 hari setelah terjadinya transaksi. Pemodal yang melakukan pembelian akan mendapatkan saham yang dibelinya pada hari ke-lima.( Hari Bursa).

? Jenis-jenis Pasar dalam Perdagangan Saham
? Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek dilakukan oleh Anggota Bursa yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari T+4,dan harga penutupan terakhirnya dibentuk oleh JATS dengan sistem "continuous auction". Harga di Pasar Reguler ini menjadi dasar perhitungan Indeks Harga Gabungan (IHSG).
? Pasar Segera merupakan pasar perdagangan Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+1).
? Pasar Odd Lot merupakan salah satu bentuk pasar non-reguler yang diperuntukkan bagi perdagangan saham dalam satuan perdagangan yang tidak genap atau kurang dari 1 lot,misalnya 100 saham,450 saham dan seterusnya.
? Pasa Tutup Sendiri atau Crossing merupakan salah satu bentuk pasar non-reguler dimana penjual dan pembeli saham menggunakan broker yang sama.
? Pasar Negosiasi adalah pasar dimana Perdagangan Efek dilakukan oleh Anggota Bursa dan KPEI yang ingin menjual dan membeli Efek melalui kesepakatan antar Anggota Bursa Efek jual dan Anggota Bursa Efek beli.
? Pasar Penyelesaian Kegagalan adalah pasar untuk transaksi Efek bagi Anggota Bursa yang gagal dalam menyelesaikan kewajibannya dalam penyelesaian transaksi Bursa sebagai akibat perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi.
? Pasar Tunai disediakan bagi perusahaan pialang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian transaksi di Pasar Reguler dan Negosiasi (gagal menyerahkan saham) pada hari bursa ke lima (T+4). Pasar Tunai dilakukan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (cash and carry). Pasar tunai merupakan pasar yang disediakan bagi Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa atau T+0.
? Sistem yang digunakan dalam Perdagangan Efek
a) Sistem Perdagangan Efek di Bursa Reguler
Sistem perdagangan di bursa regler dilaksanakan dalam 2 sistem, yaitu sistem kol dan sistem terus-menerus.
• Sistem Kol adalah sistem perdagangan yang dipimpin oleh petugas bursa yang disebut pemimpin kol. Efek yang diperdagangkan dalam sistem kol adalah efek yang untuk pertama kalinya dicatat di bursa dan dilakukan selama 2 (dua) hari berturut-turut, setelah itu efek baru diperdagangkan dengan sistem terus-menerus.
Pada sistem kol ini ada 2 macam sistem, yaitu sistem kol terbuka dan sistem kol tertutup.
- Pada sistem kol terbuka, pemimpin kol akan menyebutkan nama dan catatan kurs terakhir suatu efek satu persatu secara berurutan sesuai dengan urutan yang tercantum dalam Daftar Kurs Resmi (DKR), kemudian anggata bursa akan melakukan penawaran jual beli.Tawar menawar dilakukan oleh anggota bursa akan berlangsung sampai terjadi persesuaia harga. Penawaran anggota bursa dilakukan dengan angkat tangan dan berteriak apabila suatu efek telah terjadi suatu kurs/kesepakatan harga, maka pemimpin kol akan beralih ke efek lainnya.
- Pada sistem kol tertutup, penawaran dilakukan dengan mengajukan penawaran melalui amplop tertutup.
• Sistem terus-menerus, pada sistem ini perdagangan efek dilakukan oleh para anggota bursa secara langsung tanpa melalui pemimpin kol, akan tetapi ada pejabat bursa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem ini.
Pada sistem ini, para anggota bursa secara serentak meninggalkan tempat duduk setelah bursa dibuka oleh pejabat bursa untuk menuliskan tawarannya di papan-papan tulis masing-masing efek yang tersedia.
Jumlah pesanan maupun penawaran harga yang telah dicantumkan pada papan kurs oleh anggota bursa tidak dapat dicatat kembali, apabila penawaran telah ditutup oleh anggota bursa lain. Tawar-menawar antara anggota bursa akan berlangsung terus sampai terjadi pesesuaian harga.

Baik pada perdagangan dengan sistem kol maupun dengan sistem terus-menerus, terjadinya perubahan kurs ditentukan dalam jumlah minimum 500 lembar saham. Sedangkan perhitungan perubahan kurs (fraksi) ditetapkan sebesar Rp 25,00 per poin. Penyelesaian selanjutnya terhadap efek setelah terjadinya transaksi yang dilakukan oleh anggota bursa, yaitu dengan menggunakan "nota transaksi" dan atau " akta pemindahan hak " yang ditangani penjual dan pembeli atau kuasanya serta dilegalisir oleh pejabat bursa. Semua transaksi di bursa adalah transaksi tunai yang jangka waktu penyelesaiannya dilakukan selambat-lambatnya 4 hari terhitung sejak terjadinya transaksi.

b) Sistem Perdagangan Efek di Bursa Paralel
Sistem perdagangan di bursa paralel dilakukan dengan sistem terus-menerus .masing-masing pembentuk pasar (market marker) mempunyai papan tulis untuk tawar-menawar dengan para pialang dengan membentuk harga saham. Sistem perdagangannya terbagi dalm lima periode, dimana setiap periode terdiri dari 15 menit. Pelaksanannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pra-Periode Perdagangan
adalah masa penyesuaian harga penawaran dan harga pembelian bagi para pembentuk pasar. Periode ini dilaksanakan pukul 08.45-09.00 WIB.
2) Periode Satu
periode satu ini dilaksanakan berdasarkan daftar harga pedoman pada poin a di atas yang tercatat dilantai informasi dan dilakukan oleh para wakil pembentukan pasar beserta perantara perdagangan efek dan pedagang efek. Periode satu ini dilaksanakan pada pukul 09.00-09.15 WIB.
3) Periode Dua
periode dua ini diawali dengan mencatat lagi harga penawaran dan harga pembelian baru (bila ada) pada papan daftar harga di lantai informasi. Periode ini dilaksanakan pukul 09.15-09atas dan dilaksanakan pukul 09.30-09.45 WIB.
4) Periode Tiga
Periode tiga ini prosedur perdagangannya sama dengan periode dua di atas dan dilaksanakan pada pukul 09.30-0945 WIB.
5) Periode Empat
Periode empat ini,prosedur perdagangannya sama dengan periode dua dan tiga serta diakhiri dengan penutupan.pelaksanaanya pukul 09.45-10.00 WIB.
6) Setiap kali menetapkan harga penawaran dan pembelian, pembentukan pasar
wajib menyerahkan slip harga tersebut kepada petugas lantai informasi yang
membubuhi paraf dan cap dari pembentuk pasar.
? Fraksi Harga
Fraksi harga adalah batasan nilai tawar-menawar atas suatu efek yang ditentukan oleh bursa efek Misalnya fraksi harga yang diberlakukan adalah 25, maka pihak - pihak yang terlibat dalam tawar - menawar atas suatu Efek hanya diperbolehkan menawar keatas atau ke bawah sebesar nilai tersebut. Misalnya suatu saham ditawarkan dengan harga Rp.1500, maka pihak tawar - menawar berlaku dengan kelipatan 25, yaitu dapat berupa 1.475, 1.450 dan seterusnya. Kenaikan atau penurunan atas satu kelipatan fraksi harga disebut dengan poin. Dengan skema tersebut, misalnya suatu saham awalnya berharga 400 kemudian naik menjadi 425 maka disebut naik sebesar 1 poin dan seterusnya.
Di BEJ mulanya diberlakukan sistem Fraksi Tunggal yaitu 25 dan maksimal untuk sekali tawar adalah sebesar 8 poin atau 200 ( 8 x 25 ).
Selanjutnya mulai tanggal 3 Juli 2000 diberlakukan perubahan satuan perubahan harga (fraksi) saham dari Rp 25 menjadi Rp 5.
Rincian perubahan tersebut adalah sebagai berikut : Satuan perubahan harga (fraksi) dalam melakukan tawar - menawar saham di Bursa Efek Jakarta ditetapkan Rp 5 (lima) dengan maksimum perubahan untuk setiap kali tawar - maenawar sesuai dengan kelompok harga saham sebagai berikut :
1. Untuk harga saham sampai dengan Rp 500 (lima ratus rupiah), maksimum perubahan untuk setiap kali tawar - menawar ditetapkan sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah);
2. Untuk harga saham dalam rentang di atas Rp 500 (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp 5.000 (lima ribu rupiah), maksimum perubahan untuk setiap kali tawar - mwnawar ditetapkan sebesar Rp 200 (dua ratus rupiah);
3. Untuk harga saham di atas Rp 5.000 (lima ribu rupiah), maksimum perubahan untuk setiap kali tawar - menawar ditetapkan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah).

Perkembangan lebih lanjut membuat BEJ memutuskan untuk memberlakukan sistem fraksi harga yang baru yaitu dengan sistem Fraksi, terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2000.
Satuan perubahan harga saham atau fraksi dalam melakukan tawar - menawar saham di BEJ ditetapkan dalam tiga katagori berikut ini :
1. Untuk harga saham kurang dari Rp 500 (lima ratus rupiah), ditetapkan fraksi sebesar Rp 5 (lima rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah).
2. Untuk harga saham dengan rentang Rp 500 (lima ratus rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 5.000 (lima ribu rupiah), ditetapkan fraksi sebesar Rp 25 (dua puluh rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 250 (dua ratus lima puluh rupiah).
3. Untuk harga saham Rp 5.000 (lima ribu rupiah) atau lebih, diteatapkan fraksi sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah).

Selain saham, PT BEJ juga memberlakukan perubahan satuan perubahan harga (fraksi) dalam melakukan tawar- menawar waran - sebelumnya Rp 1 (satu rupiah)- dengan rincian sebagai berikut ;
1. Untuk harga waran kurang dari Rp 100 (seratus rupiah), ditetapkan fraksi sebesar Rp 1 (satu rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 10 (sepuluh rupiah).
2. Untuk waran dalam rentang Rp 100 (seratus rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 1.000 (seribu rupiah), ditetapkan fraksi sebesar Rp 5 (lima rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah).
3. Untuk waran dengan rentang Rp 1.000 (seribu rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 5.000 (lima ribu rupiah), ditetapkan fraksi sebesar Rp 10 (sepuluh rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 100 (seratus rupiah).
4. Untuk harga waran Rp 5.000 (lima ribu rupiah) atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp 25 (dua puluh lima rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 250 ( dua ratus lima puluh rupiah).

? Proses Penyelesaian Transaksi hingga Pemodal Mendapatkan Haknya
Transaksi di bursa secara umum bukan transaksi yang bersifat tunai , untuk itu Bursa menentukan apabila transaksi dilakukan hari ini (atau disebut T+0) , maka pernyerahan saham dan pembayaran harus diselesaikan masing-masing melaui PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia ( KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) , pada hari bursa keempat (T+4) atau 5 (lima) hari kemudian setelah terjadinya transaksi. Untuk penyelesaian transaksi Obligasi dan Bukti Right dilakkukan sendiri antar Anggota Bursa yang melakukan transaksi.
Setelah transaksi terjadi , maka bursa menerbitkan daftar transaksi bursa sebagai dasar penyelesaian transaksi. Daftar tersebut dikirimkan ke anggota bursa (Perusahaan Efek) , lembaga kliring dan penjaminan (dalam hal ini PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia / PT KPEI) , dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (dalam hal ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia / PT KSEI) sebagai dassar penyelasaian transaksi.
Berdasarkan daftar tersebut ditentukan hak dan kewajiban masing-masing.Dalam proses pemenuhan kewajiban tersebut PT KPEI berfungsi sebai lembaga kliring dan penjaminan, yaitu melakukan kliring dan penjaminan antara anggota bursa. Sedangkan PT KSEI berfungsi sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian , yaitu sebagai sentral penyimpanan Efek yang ditransakasikan di bursa.
Transaksi di Efek yang telah terjadi membawa konsekuensi kepada nasaabah jual/beli untuk menerima/menyerahkan Efek/dana melalui perusahaan Efek masing-masing sesuai dengan order yang telah matched. Pemilik saham atau kuasanya dapat meminta kepada emiten atau Biro Administrasi Efek (BAE) atau melalui perusahaan efek untuk meregristrasikan sahamnya pada daftar pemegang saham dengan menyerahkan surat saham asli, konfirmasi penyelesaian transaksi Efek, Copy slip penyelesaian yang dikeluarkan LKP yang telah dilegalisir oleh perusahaan Efek anggota bursa.

Proses jual beli saham secara detail dapat dijelaskan sebagai berikut
? Pembayaran dari Nasabah atas Pembelian Saham dan Penyerahannya
? Nasabah dapat Melakukan Penyetoran atau Transfer ke Rekening Perusahaan Efek di Bank dan dana tersebut harus dalam keadaan Good - Fund di T+4.
? Account Control menerima Copy Pembayaran dari nasabah atau menerima pemberitahuan dari Bank.
? Pada T+4 Perusahaan akan melakukan pembayaran atas transaksi Pembelian Saham ke KPEI , Lembaga kliring dan penjaminan .
? Atas Instruksi dari KPEI , KSEI , Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian akan menyerahkan saham yang dibeli ke Perusahaan Efek.
? Bag. Settlement akan menerimaa saham dari KSEI (T+5) , ssetelah mendapat persetujuan dari Accooount Control kemudian menyerahkan saham hasil pebelian kepada Nasabah, Diregistrar atau disimpan di Custody Perusahaan Efek (T+6).
Penyerahan Saham dan Pembayaran ke Nasabah
? Bag. Settlement akan menerima saham dari Custody atau dari nasabah atas penjualan saham yang dilakkukan oleh nassabah dan menyerahkan sssaham tersebut ke KSEI.
? KSEI akan memberikan Instruksi Pembayaran ke KPEI atas penyerahan saham tersebut (T+4).
? Setelah menerima pembayaran dari KPEI dan atas persetujuan Bag. Settlement, Bag. Account Control akan melakukan pembayaran ke nasabah ataau menyimpan dan hasil penjualan dalam rekening nasabah (T+5).

? Biaya Jual Beli Saham
Komponen dari biaya jual beli saham adalah sebagai berikut :
Nilai pembelian saham + komisi pialang + PPN 10% atau
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.

Untuk pembelian dan penjualan saham,pemodal harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi ditentukan oleh bursa. Di Bursa Efek Jakarta besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 0,1% dari nilai transaksi (jual atau beli). Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/broker di mana pemodal melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi).
Sebagai ilustrasi,misalnya seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham Telkom (TLKM) sebanyak 5 (lima) lot di mana harga saham Telkom matched pada posisi harga Rp 3000 per saham.
Keterangan Perhitungan Nilai Uang (Rp)
Transaksi Beli 5 x 500 saham x Rp 3.000 7.500.000
Komisi untuk Broker (0,3% dari nilai transaksi ) 0,3% x Rp 7.500.000 22.500
PPN 10% dari Komisi 10% x Rp 22.500 2.250
Total Biaya Pembelian Saham 24.750
Total Biaya Yang Dikeluarkan 7.524.750

Sebagai ilustrasi,misalnya seorang pemodal melakukan transaksi penjualan atas saham Indosat (ISAT) sebanyak 5 (lima) lot di mana harga saham Indosat matched pada posisi Rp 3.000 per saham.

Keterangan Perhitungan Nilai Uang (Rp)
Transaksi Jual 5 x 500 saham x Rp 3000 7.500.000
Komisi untuk Broker (0,3% dari nilai transaksi ) 0,3% x Rp 7.500.000 22.500
PPN 10% dari Komisi 10% x Rp 22.500 2.250

PPh atas Transaksi Jual (0,1% dari Nilai Transaksi) 0,1% Rp 7.500.000 7.500
Total Biaya Penjualan Saham 32.250
Total Biaya Yang Diterima 7.467.750

Dengan demikian,untuk transaksi jual selain dibebankan komisi dan PPN, pemodal juga dibebankan PPh (Pajak Penghasilan) atas Transaksi Jual yang besarnya 0,1% dari nilai transaksi.

? Registrasi Saham
Jika dilihat dari sisi peralihan saham,maka saham dapat dibedakan atas (a) Saham Atas Nama dan (b) Saham Atas Tunjuk. Secara hukum,pemilik saham atas nama adalah nama yang tertera pada saham tersebut. Sebaliknya saham atas tunjuk seperti halnya uang,kepemilikan bukan ditentukan atas nama yang tertera namun siapa yang memegang saham tersebut saat ini.

Di Pasar Modal Indonesia, semua saham yang beredar merupakan saham atas nama, sehingga jika untuk satu dan lain hal yang menyangkut pengakuan kepemilikan saham secara sah, maka diperlukan proses registrasi atas saham tersebut sama halnya seperti kita melakukan balik nama atas BPKB kendaraan.
Untuk melakukan registrasi saham, maka pertama-tama saham haruslah sudah dilegalisasi (endorse) oleh pialang terakhir dimana saham tersebut dibeli. Kemudian saham tersebut dibawa ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh perusahaan (emiten) yang bersangkutan untuk diproses registrasinya. Dan setelah melakukan registrasi maka pemodal telah terdaftar sebagai pemegang saham dan berhak mendapat seluruh hak-haknya sebagai pemegang saham seperti pembagian deviden, mengikuti RUPS, saham bonus, right issue, waran, dan hal-hal lain ang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan.

Sebagai catatan, tidak semua registrasi saham dilakukan di BAE karena ada saham yang diregistrasi sendiri oleh emiten bersangkutan. Untuk saham yang likuid (laris) dalam perdagangannya, maka akan lebih efisien bagi emiten untuk menyerahkan pengurusan registrasi tersebut ke BAE, namun bagi emiten yang sahamnya relatif tidak banyak dan tidak likuid maka emiten tersebut mampu menangani sendiri masalah registrasinya.

? Netting
Netting adalah kegiatan kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo efek tertentu dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh efek yang ditransaksikan. Netting dapat berupa:
- Netting Efek (kecuali obligasi konversi) adalah penentuan hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan transaksi jual dan transaksi beli efek tertentu, Anggota Kliring tertentu pada satu Hari Bursa yang menghasilkan netto efek yang harus dipenuhi pada tanggal penyelesaian.
- Netting Uang adalah penentuan hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan seluruh transaksi jual dan transaksi beli Anggota kliring tertentu pada Hari Bursa yang menghasilkan netto uang yang harus dipenuhi pada tanggal penyelesaian.

? Trading Limit
Adalah suatu batasan yang ditentukan oleh LKP (KPEI) sehubungan aktivitas jual beli saham yang dilakukan Perusahaan Efek atau Anggota Bursa di Bursa Efek.Trading Limit akan menentukan batasan seberapa besar perusahaan Perusahaan Efek dapat melakukan perdagangan. Trading Limit diberlakukan untuk menghidari terjadinya perdagangan yang begitu besarsementara pada sisi lain tidak di cover dengan kemampuan untuk memenuhi kewajiban atas transaksi tersebut. Dengan terintegrasinya sistem yang ada di KPEI dan di Bursa Efek,maka setiap saat kontrol atas Trading Limit dapat berjalan dengan baik

? Transaksi Bursa dan Transaksi di luar Bursa
• Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota bursa efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli efek,pinjam -meminjam efek atau kontrak lain mengenai efek atau harga efek. Transaksi Bursa yang negosiasinya terjadi secara otomatis mengikat pada saat penawaran beli dan penawaran jual bertemu melalui sistem komputer dan transaksi tersebut hanya dapat dibatalkan apabila disetujui oleh angggota bursa efek beli, anggota bursa jual dan bursa efek pada hari yang sama sebelum kliring dilaksanakan. Transaksi bursa yang terjadi sebagai akibat negosiasi langsung antar anggota bursa efek mulai mengikat pada saat sebagaimana diatur oleh peraturan bursa efek yang dapat didasarkan pada konfirmasi yang disampaikan oleh anggota bursa efek beli, anggota bursa efek jual, atau keduanya, dengan atau tanpa persetujuan atas konfirmasi dimaksud.
• Transaksi di Luar Bursa adalah transaksi antar-perusahaan efek atau antara perusahaan efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh bursa efek,dan transaksi antar-pihak yang bukan perusahaan efek. Perusahaan Efek yang melakukan transaksi di luar bursa wajib mencatat transaksi tersebut pada tanggal transaksi tersebut mulai mengikat. Perusahaan Efek yang melakukan transaksi di luar bursa wajib mengirim konfirmasi atas transaksi di luar bursa kepada perusahaan efek lain atau pihak lain yang menjadi pihak dalam transaksi di luar bursa pada tanggal transaksi tersebut dilaksanakan.

Selain kedua transaksi tersebut, dikenal pula jenis transaksi lain yaitu:
• Transaksi Nasabah Pemilik Rekening yaitu transaksi efek yang dilaksanakan oleh perusahaan efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antar perusahaan efek dengan nasabah tersebut. Transaksi nasabah pemilik rekening antara lain meliputi pesanan jual beli, pesanan pinjam-meminjam, penerimaan hak-hak rekening atas efek, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan rekening efek nasabah tersebut.
• Transaksi Nasabah Umum adalah transaksi melalui pemesanan efek dalam penawaran umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening efek pada perusahaan efek. Transaksi nasabah umum wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam prospektus. Jika dalam penawaran umum terjadi kelebihan permintaan efek, perusahaaan efek harus memprioritaskan pesanan melalui rekening efek dimiliki oleh pihak terafiliasi.
• Transaksi Nasabah Kelembagaan yaitu transaksi efek antar perusahaan efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara perusahaan efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, reksa dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekaning efek tersebut. Transaksi nasabah kelembagaan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian antara perusahaan efek dan nasabah kelembagaan. Penyelesaian transaksi nasabah kelembagaan dapat dilakukan dengan cara penyerahan uang dan efek pada saat bersamaan,atau dengan cara lain, sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
? Transaksi Margin merupakan suatu jenis transaksi dimana pembiayaannya sebagian dilakukan oleh perusahaan efek dengan jaminan berupa saham dan atau berupa dana. Dalam transaksi jenis ini, nasabah terlebih dahulu harus mempunyai rekening margin dan menandatangani kontrak margin dengan pihak perusahaan efek, dan selanjutnya perusahaan efek akan menentukan besarnya dukungan pembiayaan yang diberikan.
Transaksi jenis ini tidak dapat dilakukan untuk semua saham yang tercatat di bursa, namun terbatas hanya pada saham-saham yang ditentukan oleh bursa. Secara berkala pihak bursa mengumumkan saham-saham yaaang boleh ditransaksikan secara margin.
? Cum-Date dan Ex-Date
Cum-Date menunjukkan tanggal yang menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal tersebut perdagangan atas suatu saham masih mengandung/dengan hak (deviden, right, saham bonus, deviden saham).
Sedangkan Ex-Date menunjukkan tanggal pada waktu mana saham-saham berubah disebut dari "Cum" ke "Ex".

DAFTAR PUSTAKA

? Darmadji Tjiptono dan Fakbruddin Hendy M, 2001, "Pasar Modal di Indonesia", Salemba Empat, Jakarta.
? Anoraga Pandji, S.E.,M.M dan Pakarti Piji, S.E. , 2001. "Pengantar Pasar Modal", Rineka Cipta, Jakarta.

ESTIMASI PERMINTAAN

Tiga metode utama yang dipergunakan oleh para manajer yang berhasil untuk memperkirakan ubunga permintaan, yaitu:
a. Metode wawancara atau survey konsumen sering kali dipergunakan untuk mengestimasi permintaan yang potesial untuk produk baru baru atau untuk menguji kemungkinan reaksi terhadap perubahan yang akan dilakukan terhadap harga atau periklanan untuk produk-produk yang ada
b. Sama seperti ilmuwan fisika yang melakukan eksperimen laboratorium, para manajer untuk mengevaluasi reaksi pelanggan terhadap produk baru atau yang diperbaiki dalam situasi yang dikendalikan.
c. Estimasi permintaan melibatkan penggunaan data pasar historis dan teknik analisis yang kuat dari analisis regresi.
Salah satu alasan mengapa kadang-kadang sulit memperoleh estimasi yang akurat tentang hubungan permintaan adalah adanya keterkaitan yang erat diantara kebanyakan variabel ekonomi.
Masalah hubungan simultan dalam analisis permintaan dapat diatasi hanya jika kita memiliki informasi yang cukup untuk mengidentifikasi fungsi-fungsi yang saling berkaitan sehingga pergeseran sebuah kurva dapat dibedakan dari pergerakan di sepanjang kurva. Karena alasan ini, masalah mengestimasi satu fungsi ketika terdapat hubungan simultan dikenal sebagai masalah identifikasi.
Metode wawancara konsumen, atau survei memerlukan pengajuan pertanyaan kepada para pelanggan atau calon pelanggan dalam usaha untuk mengestimasi hubungan antara permintaan akan produk perusahaan dengan berbagai variabel yang dipandang penting untuk pemasaran dan kegiatan perencanaan laba.
Beberapa jenis informasi permintaan tertentu, tidak terdapat pengganti bagi wawancara konsumen. Misalnya dalam peramalan permintaan atau penjualan jangka pendek, sikap dan harapan konsumen tentang kondisi bisnis masa mendatang sering kali menghasilkan perbedaan antara estimasi yang akurat denga estimasi yang jauh menyimpang. Informasi subjektif seperti ini sering kali paling baik diperoleh melalui metode-metode wawancara.
Metode statistik yang palig sering diterapkan dalam estimasi permintaan adalah analisis regresi. Terdapat batasan-batasan bagi teknik ini, tetapi analisis regresi dapat sering kali memberikan estimasi yang baik bagi fungsi permintaan dengan biaya yang relatif rendah.
Analisis regresi metode statistik yang dipergunakan untuk mengestimasi berbagai hubungan ekonomi manajerial, yaitu :
a. Menspesifikasi variabel yang diperkirakan mempengaruhi permintaan
b. Memperoleh data atau informasi yang akurat tentang variabel
c. Menspesifikasi bentuk persamaan atau cara bagaimana variabel-variabel independen diasumsikan berinteraksi untuk menetapkan tingkat permintaan.
Satu ukuran lain yang berguna untuk meneliti akurasi model regresi secara keseluruhan adalah kesalahan standar dari estimasi. Ukuran ini memberikan cara untuk mengestimasi tingkat keyakinan dalam memprediksi nilai-nilai variabel dependen dengan diketahui nilai-nilai variabel independen.
Statistik t sama seperti kesalahan standar estimasi yang menunjukkan ketepatan yang dapat diharapkan dari model regresi yang bersangkutan untuk memprediksi variabel dependen, kesalahan standar koefisien memberikan ukuran keyakinan yang dapat kita tempatkan pada parameter regresi yang diestimasi untuk setiap variabel independen.
Uji t dua sisi terdapat dua jenis uji hipotesis yang umum dan biasa dilakukan dengan menggunakan statistik t. Yang paling umum adalah uji sederhana terhadap ukuran atau tingkat estimasi koefisien tertentu.
Karena analisis regresi kuadrat terkecil merupakan prosedur estimasi statistik yang paling luas diterapkan dalam analisis permintaan, teknik ini diteliti secara cukup terinci. Penekanan diberikan pada spesifikasi model regresi dan interpretasi serta penggunaan parameter yang diestimasi dan statistik regresi yang berkaitan. Beberapa masalah yang sering dihadapi dalam analisis regresi juga diteliti.

Selasa, 01 Desember 2009

Proses Go Public

Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.

Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:

  • Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
  • Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
  • Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.

Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:

1. Tahap Persiapan

Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:

  • Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
  • Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
  • Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  • Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.

2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

3. Tahap Penawaran Saham

Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.

4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek

Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Mengenal Obligasi

OBLIGASI

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

5) Dilihat dari segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Karakteristik Obligasi :
  • Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
  • Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
  • Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
  • Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
  • Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
  • at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
  • at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
Yield Obligasi :
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
  • Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.
Current yield = bunga tahunan
harga obligasi
Contoh:
Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:
Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%
Rp 980.000.000 98%
= 17.34%

  • Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:
YTM approximation = C + R – P
n x 100%
R + P
2
Keterangan:
C = kupon
n = periode waktu yang tersisa (tahun)
R = redemption value
P = harga pemeblian (purchase value)
Contoh:
Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?
C = 16%
n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun
R = 94.25%
P = 100%
YTM approximation = 16 + 100 – 94.25
3.853
= 100 + 94.25
2
= 18.01 %

Mengenal Pasar Modal

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Search